KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA
Faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja :
Faktor manusia :
Tingkah laku yang
sembrono, pengetahuan yang kurang,
keterampilan yang kurang
memadai, kelelahan, kondisi
fisik yang kurang sehat,
mental yang labil/stress
dan tidak disiplin
dalam mematuhi aturan keselamatan. yang
kurang sehat, mental
yang labil/stress dan
tidak disiplin dalam mematuhi aturan keselamatan.
Faktor alat-alat kerja :
Kurang sesuai dengan
postur tubuh, tidak
layak pakai, tidak
memakai alat pengaman.
Faktor lingkungan kerja :
Kondisi tempat kerja yang tidak memenuhi persyaratan, sikap pimpinan
yang kurang mendukung.
Tindakan Berbahaya (Unsafe Practices) :
o Mengoperasikan mesin tanpa
wewenang.
o Mengoperasikan mesin dengan
kecepatan berlebihan.
o Membuat alat keselamatan
tidak bekerja/berfungsi.
o Gagal memberikan dan
memastikan tanda peringatan berbahaya.
o Menggunakan perkakas yang
rusak.
o Menggunakan perkakas yang
salah.
o Tidak menggunakan alat
pelindung diri.
o Memuat atau menempatkan
barang secara tidak benar.
o Mengangkat dengan cara yang
salah.
o Mengambil posisi badan yang
salah.
o Memperbaiki perkakas (mesin)
yang sedang bergerak.
o Bersenda gurau pada waktu bekerja.
o Mabuk pada waktu bekerja.
Keadaan berbahaya :
o Penutup atau pelindung
keselamatan berada pada posisi yang tidak tepat.
o Tata rumah tangga (lingkungan
kerja) yang jorok dan semrawut.
o Suara bising yang berlebihan.
o Ventilasi yang kurang tepat.
o Adanya penyebaran radiasi.
o Mesin, alat kerja dan
bahan-bahan produksi dalam keadaan rusak.
o Sistem pemberian
peringatan/tanda yang tidak tepat.
o Atmosfir yang tidak
terkontrol (gas, debu dan uap).
Macam kecelakaan :
o Tertumbuk pada ………….
o Tertumbuk oleh …………..
o Jatuh dari ketinggian yang
berbeda.
o Tersangkut dalam …………
o Tersangkut pada ………….
o Tersangkut diantara ……….
o Kontak dengan
listrik, panas, dingin,
radiasi, caustic, suara
bising dan bahan beracun.
o Beban berlebihan.
Penerapan K3 di Tempat Kerja :
1.
Membentuk atau
meningkatkan aktivitas Panitia
Pembina Keselamatan dan Keselamatan
Kerja (P2K3) yang
terdiri dari unsur pekerja/Serikat Pekerja
dan Manajemen dengan
anggota yang
2.
memiliki kepedulian,
pengetahuan dan ketrampilan tentang K3.
3.
Membuat rencana
kegiatan serta melaksanakan,
memonitor dan mengevaluasi
rencana kegiatan.
4.
Melakukan aktivitas harian
dalam bentuk inspeksi, berbicara 5 menit tentang K3, peneguran dan penjelasan.
5.
Melakukan aktivitas
mingguan dalam bentuk pertemuan tentang K3, evaluasi, pengecekan dan analisis.
6.
Melakukan aktivitas
bulanan dalam bentuk
rapat pleno dengan seluruh unsur-unsur
manajemen dan pekerja,
pelaporan, pengecekan dan analisis.
7.
Pada saat
tertentu melakukan penyelidikan
kecelakaan, analisis
keamanan pekerjaan, diagnosis,
general chek up
serta kampanye K3.
Penerapan K3 di Tempat Kerja :
1.
Membentuk atau
meningkatkan aktivitas Panitia
Pembina Keselamatan dan Keselamatan
Kerja (P2K3) yang
terdiri dari unsur pekerja/Serikat Pekerja
dan Manajemen dengan
anggota yang
2.
memiliki kepedulian,
pengetahuan dan ketrampilan tentang K3.
3.
Membuat rencana
kegiatan serta melaksanakan,
memonitor dan mengevaluasi
rencana kegiatan.
4.
Melakukan aktivitas harian
dalam bentuk inspeksi, berbicara 5 menit tentang K3, peneguran dan penjelasan.
5.
Melakukan aktivitas
mingguan dalam bentuk pertemuan tentang K3, evaluasi, pengecekan dan analisis.
6.
Melakukan aktivitas
bulanan dalam bentuk
rapat pleno dengan seluruh unsur-unsur
manajemen dan pekerja,
pelaporan, pengecekan dan analisis.
7.
Pada saat
tertentu melakukan penyelidikan
kecelakaan, analisis
keamanan pekerjaan, diagnosis,
general chek up
serta kampanye K3.
Komentar