PENCEGAHAN BAHAYA DI TEMPAT KERJA
PENCEGAHAN BAHAYA DI
TEMPAT KERJA
·
K3 dapat
melakukan pencegahan dan
pemberantasan penyakit
akibat kerja, misalnya
kebisingan, pencahayaan (sinar),
getaran, kelembaban udara, dan
lain-lain yang dapat
menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan
pernapasan, kerusakan
paru-paru, kebutaan, kerusakan
jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit,
kemandulan, dan lain-lain
· Kesehatan
kerja adalah suatu
kondisi kesehatan yang
bertujuan agar
masyarakat pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik
jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan
pengobatan terhadap penyakit
atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan
dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
· Secara
singkat, ruang lingkup
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah sebagaai berikut:
Memelihara lingkungan kerja yang
sehat, Mencegah, dan
mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat
pekerjaan sewaktu bekerja,
Mencegah dan mengobati keracunan
yang ditimbulkan dari
kerja, Memelihara moral,
mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja, Menyesuaikan kemampuan
dengan pekerjaan, dan
Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
· Syarat-syarat
kesehatan, keselamatan, dan
keamanan kerja ditetapkan sejak
tahap perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis,
dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
· Kesehatan
KerjaSesuai dengan kondisi
perusahaan dan kebijakan pihak manajemen,
terdapat berbagai jenis
system pelayanan kesehatan. Untuk
perusahaan besar dan
mampu, penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri. Sedang di perusahaan
menengah dan kecil, masih banyak dijumpai berbagai masalah.
· Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk
keperluan sehari-hari dan
kualitasnya memenuhi persyaratan
kesehatan air bersih
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dapat diminum apabila dimasak.
· Penyehatan
udara ruang adalah
upaya yang dilakukan
agar suhu dan kelembaban,
debu, pertukaran udara,
bahan pencemar dan mikroba di ruang kerja memenuhi
persyaratan kesehatan.
· Setiap
perkantoran harus dilengkapi
dengan tempat sampah
dari bahan yang kuat,
cukup ringan, tahan
karat, kedap air
dan mempunyai permukaan yang
halus pada bagian
dalamnya serta dilengkapi dengan
penutup.
· Sampah kering dan sampah basah ditampung
dalam tempat sampah yang
terpisah. Tersedia tempat
pengumpulan sampah sementara yang memenuhi syarat
· Sumber
bising dapat dikendalikan
dengan cara antara
lain : meredam, menyekat,
pemindahan, pemeliharaan, penanaman pohon, membuat bukit buatan, dan
lain-lain.
· Kesehatan
kerja diartikan sebagai
suatu upaya untuk
menjaga kesehatan
pekerja dan mencegah
pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan
lingkungan).
Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
1.
Pemasangan
poster/himbauan tentang K3
2.
Penggunaan alat
keselamatan kerja yang
memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
3.
Pemberian
rambu-rambu petunjuk dan larangan.
4.
Pemasangan
pagar pengaman di antara lantai dan tangga
5.
Briffing setiap
pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
6.
Menjaga
kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
7.
Penempatan
material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
8.
Menjaga
kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
9.
Perlu mendapat
perhatian terhadap alat
yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
10.
Penyediaaan alat pemadam
kebakaran
11.
Penempatan
Satpam
12.
Kerjasama
dengan klinik atau rumah sakit terdekat.
Komentar